Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk melakukan cuti pasca libur Idul Fitri. Larangan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Serang Nomor 800/1990/BKPSDM/2019 tentang Larangan Cuti Tambahan. Jika ada yang melanggar, dipastikan akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai …
Continue reading “Tambah Cuti, TPP ASN Pemkab Serang Dipangkas 50 Persen”